Asuransi tanggung gugat

Asuransi tanggung gugat adalah ganti rugi yang diberikan atas gugatan pihak ketiga dalam perjanjian asuransi sebagai bentuk tanggung jawab.[1]

  1. ^ Rani, Marnia (2016). "Asuransi Gugat Kapal terhadap Risiko dan Evenemen dalam Kegiatan Pelayaran Perdagangan Melalui Jalur Laut". Jurnal Selat. 3 (2): 435. ISSN 2579-5767. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search